Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Januari 2016

Cegah Korupsi Dengan Teknologi


Korupsi. Bagi rakyat Indonesia, kata itu bukanlah sesuatu yang asing. Malah mungkin sudah didengar terlalu sering. Pejabat negara, penegak hukum, politisi, masuk bui jadi pemandangan biasa di televisi. Sebagian besar dari mereka ada dibalik jeruji, karena terjerat kata korupsi ini. Lalu apakah sebenarnya makna dari korupsi?
Secara yuridis, makna korupsi dalam dilihat di undang-undang. Di Indonesia korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pada Bab II Pasal 2. Makna korupsi menurut pasal ini adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Jadi menurut undang-undang ini, korupsi terdiri dari tiga unsur. Pertama, perbuatan itu melawan hukum. Kedua, perbuatan itu memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ketiga, perbuatan itu merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Itu secara yuridis, lalu bagaimana makna korupsi secara gramatikal. Korupsi atau rasuah berasal dari bahasa latin, Corruptio. Kata Corruptio sendiri berasal dari kata kerja Corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar-balik, menyogok. Maka tidaklah heran, kalau sogok-menyogok sangat identik dengan kata korupsi ini.