Tampilkan postingan dengan label Penangkalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penangkalan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 April 2017

Antara Cekal, Cegah, dan Tangkal. Bedanya apa?


Saya menulis ini sekedar iseng. Berawal dari sebuah berita di televisi. Saat itu dibahas tentang Pimpinan DPR yang bersurat kepada Presiden, berupa nota keberatan. Isinya terkait pencegahan Setya Novanto ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan DPR meminta pencegahan tersebut dibatalkan, karena dinilai mengganggu tugas kenegaraan seorang Ketua DPR. Dari berita ini mengelitik untuk mencari tahu tentang ‘pencegahan’ yang dimaksud. Yang sering saya dengar adalah tindakan pencekalan atau cekal, bukan pencegahan.
Setelah riset kecil-kecilan (Halah riset, sok ilmiah banget, bilang aja googling), cekal itu berasal dari singkatan cegah-tangkal, atau lengkapnya pencegahan dan penangkalan. Ada dua payung hukum untuk tindakan pencegahan dan penangkalan ini, yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam hal ini UU KPK bersifat lex specialis, atau bersifat khusus untuk kasus-kasus korupsi.
Bagaimana bunyi pasal yang mengatur mengenai cekal dalam kedua undang-undang tersebut?

Pertama, ketentuan dalam UU Keimigrasian. Diantaranya mengatur tentang:
Definisi Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. (Pasal 1 angka 28).
Definisi Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. (Pasal 1 angka 29).
Yang berhak melakukan Pencegahan dan Penangkalan adalah Menteri yang diberi kewenangan di bidang keimigrasian, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Tindakan Penangkalan dapat pula dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.