Saya menulis ini sekedar iseng. Berawal dari sebuah berita di televisi. Saat
itu dibahas tentang Pimpinan DPR yang bersurat kepada Presiden, berupa nota
keberatan. Isinya terkait pencegahan Setya Novanto ke luar negeri oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan DPR meminta pencegahan tersebut
dibatalkan, karena dinilai mengganggu tugas kenegaraan seorang Ketua DPR. Dari
berita ini mengelitik untuk mencari tahu tentang ‘pencegahan’ yang dimaksud. Yang
sering saya dengar adalah tindakan pencekalan atau cekal, bukan pencegahan.
Setelah riset kecil-kecilan (Halah riset, sok ilmiah banget, bilang aja googling), cekal itu berasal dari
singkatan cegah-tangkal, atau
lengkapnya pencegahan dan penangkalan. Ada dua payung hukum untuk
tindakan pencegahan dan penangkalan ini, yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam hal ini UU KPK
bersifat lex specialis, atau bersifat
khusus untuk kasus-kasus korupsi.
Bagaimana bunyi pasal yang mengatur mengenai cekal dalam kedua
undang-undang tersebut?
Pertama, ketentuan dalam UU Keimigrasian. Diantaranya mengatur tentang:
Definisi Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang
untuk keluar Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh undang-undang. (Pasal 1 angka 28).
Definisi Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk
masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. (Pasal 1 angka 29).
Yang berhak melakukan Pencegahan dan Penangkalan adalah Menteri yang
diberi kewenangan di bidang keimigrasian, yang dalam hal ini adalah Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Tindakan Penangkalan
dapat pula dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.