Korupsi. Bagi rakyat Indonesia, kata itu bukanlah sesuatu yang asing.
Malah mungkin sudah didengar terlalu sering. Pejabat negara, penegak hukum,
politisi, masuk bui jadi pemandangan biasa di televisi. Sebagian besar dari mereka
ada dibalik jeruji, karena terjerat kata korupsi ini. Lalu apakah sebenarnya makna
dari korupsi?
Secara yuridis, makna korupsi dalam dilihat di undang-undang. Di Indonesia
korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pada Bab II
Pasal 2. Makna korupsi menurut pasal ini adalah: “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Jadi menurut undang-undang ini, korupsi terdiri dari tiga unsur. Pertama,
perbuatan itu melawan hukum. Kedua, perbuatan itu memperkaya diri sendiri,
orang lain atau korporasi. Ketiga, perbuatan itu merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
Itu secara yuridis, lalu bagaimana makna korupsi secara gramatikal. Korupsi
atau rasuah berasal dari bahasa latin, Corruptio.
Kata Corruptio sendiri berasal dari
kata kerja Corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutar-balik, menyogok. Maka tidaklah heran, kalau
sogok-menyogok sangat identik dengan kata korupsi ini.