Jumat, 22 Januari 2016

PTNNT, Antara Tambang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup




Berbicara tentang Tambang dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, maka dasar hukumnya adalah UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 32 Tahun 2009. Segala kegiatan pertambangan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, wajib tunduk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Termasuk PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), tentunya.
Dalam website PTNNT[1] disebutkan kegiatan utama PTNNT adalah melakukan penambangan di Batu Hijau. Dimana Tambang Batu Hijau yang dimaksud merupakan tambang tembaga dengan mineral ikutan emas dan terletak di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Hal ini sesuai dengan definisi Pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dikarenakan PTNNT melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Indonesia, maka PTNNT terikat kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri terdiri atas tiga kegiatan, yaitu: 1) Pencegahan; 2) Penanggulangan; 3) Pemulihan. Sudahkah PTNNT melakukan hal-hal tersebut? Dalam websitenya, PTNNT mengklaim sudah melakukan ketiganya dengan baik. PTNNT mengklaim telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001.
Apakah klaim tersebut benar adanya? Tunggu tulisan saya berikutnya, lengkap dengan data dan fakta, hasil observasi serta wawancara langsung dari lapangan. Itu pun tentunya apabila saya dinyatakan lolos mengikuti kegiatan Sustainable Mining Bootcamp V, bekerja sama dengan Metro TV.
.


[1] https://www.ptnnt.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar