Berbicara tentang Tambang dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, maka
dasar hukumnya adalah UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 32 Tahun 2009. Segala
kegiatan pertambangan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, wajib tunduk
pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Termasuk PT. Newmont Nusa
Tenggara (PTNNT), tentunya.
Dalam website PTNNT[1] disebutkan kegiatan
utama PTNNT adalah melakukan penambangan di Batu Hijau. Dimana Tambang Batu
Hijau yang dimaksud merupakan tambang tembaga dengan mineral ikutan emas dan
terletak di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Hal ini sesuai dengan definisi Pertambangan
sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dikarenakan PTNNT melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Indonesia,
maka PTNNT terikat kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun
pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri terdiri atas tiga kegiatan, yaitu: 1) Pencegahan;
2) Penanggulangan; 3) Pemulihan. Sudahkah PTNNT melakukan hal-hal tersebut?
Dalam websitenya, PTNNT mengklaim sudah melakukan ketiganya dengan baik. PTNNT mengklaim
telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001.
Apakah klaim tersebut benar adanya? Tunggu tulisan saya berikutnya, lengkap
dengan data dan fakta, hasil observasi serta wawancara langsung dari lapangan.
Itu pun tentunya apabila saya dinyatakan lolos mengikuti kegiatan Sustainable Mining Bootcamp V, bekerja
sama dengan Metro TV.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar